Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan yang menjabat ketika insiden kematian Vina Dewi alias Vina Cirebon pada 2016 silam, mengungkapkan bahwa waktu terjadinya peristiwa tersebut tidak mendapat banyak atensi masyarakat.
Atas landasan tersebut, Anton mengungkap bahwa Polda Jawa Barat tidak langsung mengambil alih atas peristiwa nahas yang terjadi terhadap Vina dan Muhammad Rizky alias Eki.
“Kasus itu (Vina Cirebon) tidak jadi atensi dan tidak menimbulkan friksi di masyarakat. Apabila kasus tidak menimbulkan keresahan, Polda tidak ikut campur. Jadi bimbingan teknis saja,” ucap Anton seperti dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (29/05) lalu.
| Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Halangi Kasus Vina Cirebon
Namun, Anton menampik bila dia lepas tangan atas kasus tragis yang terjadi ketika ia menjabat. Orang yang pernah juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri tersebut menyampaikan bahwa, dia siap bertanggung jawab.
“Saya bukan melepas tanggungjawab, tapi bila saat itu saya harus bertanggung jawab saya siap,” paparnya.
Kini kasus Vina sedang menjadi pembicaraan hangat di ranah publik. Publik bahkan kerap mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang belum menuntaskan kasus yang telah terjadi pada delapan tahun yang lalu.
Sekarang kasus ini kembali mencuat dengan kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari. Kini pihak kepolisian mendapat desakan publik untuk secara serius dalam menangani kasus pembunuhan berencana dan perundungan paksa terhadap Vina.
| Baca Juga: Tidak Ada Keterlibatan Keluarga Bupati dalam Kasus Vina Cirebon
Kasusnya masih berlanjut dan masih menimbulkan tanda tanya, terlebih lagi dari pihak keluarga Vina melalui kuasa hukum keluarga. Hotman Paris Hutapea yang maju sebagai kuasa hukum.
Ditambah lagi dengan langkah Polda Jabar yang menghapus dua nama yang sebelumnya tercantum sebagai daftar pencarian orang (DPO). pihak keluarga Vina dan kuasa hukumnya mempertanyakan dan kecewa dengan penghapusan dua DPO tersebut.
Hotman yang berlandaskan pada penetapan hasil pengadilan yang sebelumnya telah mengadili para terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perundungan paksa terhadap Vina tersebut, menegaskan sikapnya dan sikap keluarga bahwa langkah pihak kepolisian terlalu prematur.
| Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Penetapan Tersangka Pegi Dikaji Ulang
“Jadi disini putusan sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan ini perbuatan pidana yang dilakukan delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO Itu adalah hasil putusan perkara pidana yang sudah final,” ujar Hotman dalam konferensi pers pada, Rabu (29/05) lalu.
“Kemudian sesudah kasus ini di virarlak oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang oleh polda jabar kok bisa mengatakan dua DPO ini adalah fiktif, Makanya keluarga keberatan, terlalu cepat, terlalu prematur mengatakan itu,” sambungnya.
Seperti diketahui bahwa, kasus Vina Cirebon kembali mencuat dan menarik perhatian publik usai kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari yang dirilis pada 8 Mei 2024 lalu.
Diketahui juga bahwa, pihak Polda Cirebon telah berhasil mengamankan satu tersangka DPO.
| Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Diancam Pidana Perintangan Penyidikan
Dengan diamankannya satu DPO tersebut, maka menurut pihak kepolisian seluruh tersangka telah berhasil diamankan lantaran delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman pidana.
“Perlu saya tegaskan, semua tersangka bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada, Minggu 26 Mei 2024 lalu. (*)
Tags:Kasus Vina Kasus Vina Viral Polda Jabar update kasus vina Vina Vina cirebon Vina garut vina garut polisi