| Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Penetapan Tersangka Pegi Dikaji Ulang

“Jadi disini putusan sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan ini perbuatan pidana yang dilakukan delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO Itu adalah hasil putusan perkara pidana yang sudah final,” ujar Hotman dalam konferensi pers pada, Rabu (29/05) lalu.

 “Kemudian sesudah kasus ini di virarlak oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang oleh polda jabar kok bisa mengatakan dua DPO ini adalah fiktif, Makanya keluarga keberatan, terlalu cepat, terlalu prematur mengatakan itu,” sambungnya.

Seperti diketahui bahwa, kasus Vina Cirebon kembali mencuat dan menarik perhatian publik usai kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari yang dirilis pada 8 Mei 2024 lalu.

Diketahui juga bahwa, pihak Polda Cirebon telah berhasil mengamankan satu tersangka DPO.

| Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Diancam Pidana Perintangan Penyidikan

Dengan diamankannya satu DPO tersebut, maka menurut pihak kepolisian seluruh tersangka telah berhasil diamankan lantaran delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman pidana.

“Perlu saya tegaskan, semua tersangka bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada, Minggu 26 Mei 2024 lalu. (*)

Tags:

Leave a Reply