By: Azharul Hakim
26 September 2025

NYATA MEDIA — Komedian Sule menjadi sorotan setelah diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan saat mengendarai mobil pikap double cabin Toyota Hilux.

Komedian asal Cimahi itu ditilang pada Kamis (25/9/2025) pagi di Jalan Veteran, Pesanggrahan, karena masa berlaku uji kelayakan kendaraan (KIR) mobilnya telah habis.

Singkat cerita, berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @folkkonoha, Sule yang mengenakan kaos merah dengan kupluknya, tampak berjalan menghampiri petugas Operasi Lintas Jaya ke sebuah persimpangan jalan.

| Baca Juga : Kebiasaan Minum Kopi saat Bangun Pagi, Picu Gangguan Kesehatan Seperti Sule

Saat didatangi, petugas tersebut menanyakan surat KIR mobil yang dibawa Sule.

“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” jawab Sule.

Sebagai informasi, KIR wajib dimiliki oleh kendaraan niaga untuk mengetahui bobot atau muatan yang dapat dibawa kendaraan tersebut.

KIR wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali, sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan tersebut.

Petugas Dishub tidak menemukan KIR milik Sule melalui sistem online. Meski terlibat adu argumen singkat, Sule pun pasrah ditilang. Dia hanya menekankan sedang terburu-buru menuju lokasi pekerjaan.

| Baca Juga : Putri Delina Bagikan Kondisi Terkini Komedian Sule yang Sakit Tifus

“Ada pak cuma enggak dibawa. Ini lagi dicari di rumah juga lagi di cari, enggak apa-apa kalau mau ditilang aja saya buru-buru mau syuting pak. Razia apa ini pak, gabungan apa?” ujar Sule.

“Operasi Lintas Jaya pak,” jawab petugas.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan proses penilangan dari anggota Dishub sudah sesuai prosedur, lantaran masa berlaku uji KIR milik Sule telah habis pada Maret 2025.

“Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta.

| Baca Juga : Uang Sule Raib Rp50 Juta Akibat Anak Main Game Online

Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub

1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 9 UU secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.

Artinya, fokus utama mereka adalah pada kendaraan yang digunakan untuk keperluan komersial, bukan pribadi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012

Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 9 secara gamblang menjelaskan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan oleh petugas kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana salah satunya adalah petugas Dishub.

| Baca Juga : Ini yang Bikin Sule dan Nathalie Holscher Kembali Akur

Ruang lingkup pemeriksaan PPNS (Dishub) mencakup:

  • Bukti lulus uji kendaraan (KIR)
  • Kondisi fisik kendaraan
  • Kapasitas angkut
  • Cara pengangkutan barang
  • Dokumen perizinan angkutan

Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Dishub

Meskipun terbatas, ada sejumlah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi oleh petugas Dishub. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji kendaraan (KIR) atau masa berlakunya sudah habis
  • Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis atau tidak laik jalan
  • Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan atau batas muatan
  • Tidak memiliki atau melanggar ketentuan soal izin operasional angkutan
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply