Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan proses penilangan dari anggota Dishub sudah sesuai prosedur, lantaran masa berlaku uji KIR milik Sule telah habis pada Maret 2025.
“Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta.
| Baca Juga : Uang Sule Raib Rp50 Juta Akibat Anak Main Game Online
Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub
1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 9 UU secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.
Artinya, fokus utama mereka adalah pada kendaraan yang digunakan untuk keperluan komersial, bukan pribadi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 9 secara gamblang menjelaskan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan oleh petugas kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana salah satunya adalah petugas Dishub.
| Baca Juga : Ini yang Bikin Sule dan Nathalie Holscher Kembali Akur
Ruang lingkup pemeriksaan PPNS (Dishub) mencakup:
- Bukti lulus uji kendaraan (KIR)
- Kondisi fisik kendaraan
- Kapasitas angkut
- Cara pengangkutan barang
- Dokumen perizinan angkutan
Dinas Perhubungan Jakarta Selatan komedian Sule