By: Azharul Hakim
25 July 2024

Terdakwa pembunuhan dan penganiayaan wanita asal Sukabumi, Ronald Tannur, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut, merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiyaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.

| Baca Juga : Pembunuhan Bos Aksesori: Istri, Anak dan Pacar Terancam Hukuman Mati

Hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim juga menilai kematian korban bukan karena luka dalam yang dialami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan, disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsi korban.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain, disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

| Baca Juga : Ketahuan Merokok, Pesenam Artistik Jepang Shoko Miyata Dikeluarkan dari Olimpiade Paris

Oleh karena itu, hakim Erintuah meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.

Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Perlu diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, pada 4 Oktober 2023 dini hari.

| Baca Juga : Kebanyakan Makan, Konten Kreator Mukbang di China Meninggal

Vonis tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). Lembaga tersebut bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi.

Hal itu guna mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

| Baca Juga : Ingin Buat Konten Traveling, Influencer Ini Terpeleset ke Jurang

Keputusan tersebut diambil KY, lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik, dan mencederai rasa keadilan.

Kronologi penganiayaan

Peristiwa penganiayaan bermula saat Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, terduga pelaku dan korban datang ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya pukul  21.00 WIB. Keduanya datang setelah dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat tersebut.

Namun, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke itu pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Dalam kondisi tak berdaya, Ronald masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON, hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Menyadari kekasihnya tak berdaya, Ronald membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar itu menggunakan kursi roda. Ronald kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu DSA sudah tidak bergerak.

Akhirnya, Ronald membawa DSA ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Pasma menyebut, penganiayaan itu didasari rasa sakit hati Ronald, yang diperburuk pengaruh minuman keras. (*)

Tags:

Leave a Reply