By: Azharul Hakim
25 July 2024

Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Perlu diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, pada 4 Oktober 2023 dini hari.

| Baca Juga : Kebanyakan Makan, Konten Kreator Mukbang di China Meninggal

Vonis tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). Lembaga tersebut bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi.

Hal itu guna mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

| Baca Juga : Ingin Buat Konten Traveling, Influencer Ini Terpeleset ke Jurang

Keputusan tersebut diambil KY, lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik, dan mencederai rasa keadilan.

Kronologi penganiayaan

Peristiwa penganiayaan bermula saat Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Tags:

Leave a Reply