Terdakwa pembunuhan dan penganiayaan wanita asal Sukabumi, Ronald Tannur, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut, merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiyaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.
| Baca Juga : Pembunuhan Bos Aksesori: Istri, Anak dan Pacar Terancam Hukuman Mati
Hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim juga menilai kematian korban bukan karena luka dalam yang dialami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan, disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsi korban.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain, disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.
| Baca Juga : Ketahuan Merokok, Pesenam Artistik Jepang Shoko Miyata Dikeluarkan dari Olimpiade Paris
Oleh karena itu, hakim Erintuah meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
Tags:anak anggota DPR RI Ronald Tannur Ronald Tannur bebas ronald tannur divonis bebas ronald tannur kasus ronald tannur kronologi