Nasib tragis dialami APH alias Aqila asal Kota Cilegon, Banten. Bocah lima tahun itu disekap dan dianiaya hingga tewas. Sebelumnya, Aqila dilaporkan hilang pada 17 September 2024.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi wajah dilakban di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9) lalu.
Kini, polisi telah menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Aqila di dua lokasi berbeda. Di antaranya, Saenah (38) dan Rahmi (38). Keduanya ditangkap di wilayah Kota Cilegon pada Jumat (20/9) lalu.
Sementara pelaku Emi (23), Ujang (23) dan Yayan (32) ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
| Baca Juga : Lagu ‘Gala Bunga Matahari’ Jadi Penutup Konser Svara Deva Male Choir
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan aksi keji tersebut didasari masalah utang piutang. Pelaku Saenah dan Rahmi sakit hati atas perlakuan ibunda korban yang kerap menagih hutang.
“Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibunda korban) sebesar Rp75 juta,” ujar Kemas dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Selain itu, Kemas juga menyebut pelaku Saenah merasa dendam kepada ibunda korban karena anaknya sering dimarahi. Ditambah, rasa cemburu Saenah karena ibunda korban sering dekat dengan Rahmi.
| Baca Juga : Sederet Artis Meriahkan Pestapora 2024, Presiden RI ke-6 Ikut Tampil
“Jadi pelaku Saenah dan Rahmi ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis,” sambung Kemas.
Sementara tiga pelaku lainnya terlibat pembunuhan karena mendapat imbalan. Kemas menyebut, pelaku Emi tergiur iming-iming uang sebesar Rp50 juta dari pelaku Rahmi.
Sedangkan, pelaku Ujang dan Yayan menerima uang imbalan masing-masing sebesar Rp100 ribu.
Kemas menjelaskan kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Saenah misalnya, berperan melakban wajah korban. Namun, karena berteriak wajah bocah lima tahun itu disekap pakai bantal sambil diduduki hingga tak bernapas.
| Baca Juga : Geger, 7 Mayat Ditemukan di Bantaran Sungai Kota Bekasi
Saenah juga memukul pundak korban menggunakan shock breaker sepeda motor satu kali dan sempat memasukkan korban ke box kontainer.
“Pelaku Saenah juga memasukkan korban ke tas ransel untuk persiapan dibuang. Tersangka juga membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan, hingga membuang korban ke Pantai Cihara, Lebak,” papar Kemas.
Sementara, Emi turut membantu Saenah melakban korban. Dia juga ikut memegangi badan dan menduduki wajah korban.
Sementara, Rahmi berperan mengalihkan perhatian ibunda korban saat Saenah dan Emi melakukan kekerasan terhadap anaknya. Rahmi juga turut menyiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang.
| Baca Juga : Heboh, Tersangka Pencabulan Anak Jadi Anggota DPRD Singkawang
Kemas mengatakan Rahmi juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan.
Sedangkan, dua tersangka lainnya Ujang dan Yayan berperan mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka tersebut juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Khusus pelaku Saenah dan Rahmi, polisi menambahkan pasal 55 lantaran menjadi otak dalam pembunuhan terhadap korban.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya,” ujar Kemas. (*)
Tags:Bocah Cilegon Bocah Disekap Bocah Tewas Kasus Pembunuhan Polres Cilegon