“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya,” ujar Kemas. (*)
Tags:Bocah Cilegon Bocah Disekap Bocah Tewas Kasus Pembunuhan Polres Cilegon