By: Azharul Hakim
23 September 2024

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya,” ujar Kemas. (*) 

Tags:

Leave a Reply