Kemas menjelaskan kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Saenah misalnya, berperan melakban wajah korban. Namun, karena berteriak wajah bocah lima tahun itu disekap pakai bantal sambil diduduki hingga tak bernapas.
| Baca Juga : Geger, 7 Mayat Ditemukan di Bantaran Sungai Kota Bekasi
Saenah juga memukul pundak korban menggunakan shock breaker sepeda motor satu kali dan sempat memasukkan korban ke box kontainer.
“Pelaku Saenah juga memasukkan korban ke tas ransel untuk persiapan dibuang. Tersangka juga membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan, hingga membuang korban ke Pantai Cihara, Lebak,” papar Kemas.
Sementara, Emi turut membantu Saenah melakban korban. Dia juga ikut memegangi badan dan menduduki wajah korban.
Sementara, Rahmi berperan mengalihkan perhatian ibunda korban saat Saenah dan Emi melakukan kekerasan terhadap anaknya. Rahmi juga turut menyiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang.
| Baca Juga : Heboh, Tersangka Pencabulan Anak Jadi Anggota DPRD Singkawang
Kemas mengatakan Rahmi juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan.
Sedangkan, dua tersangka lainnya Ujang dan Yayan berperan mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka tersebut juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Khusus pelaku Saenah dan Rahmi, polisi menambahkan pasal 55 lantaran menjadi otak dalam pembunuhan terhadap korban.
Tags:Bocah Cilegon Bocah Disekap Bocah Tewas Kasus Pembunuhan Polres Cilegon