By: Nadiah Sekar Ayuni
18 November 2025

NYATA MEDIA — Proses mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tidak berjalan baik. Proposal damai keduanya ditolak oleh satu sama lain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi. Dia menyatakan bahwa pihak tergugat Reza menolak proposal yang diajukan kliennya dan mengajukan proposal lainnya.

“Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp200 miliar,” jelasnya usai persidangan.

Tim kuasa hukum Reza, Surya Batubara menerangkan, pihaknya memang telah mengajukan proposal damai lain senilai Rp504 miliar.

| Baca Juga: Lagi Ditahan, Nikita Mirzani Promosi Produk saat Video Call di Rutan

“Kami menanggapinya dengan mengajukan kerugian kami, yaitu Rp504 miliar. Rp4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp500 miliar immateriil,” jelasnya Surya secara terpisah.

Surya menerangkan, pihaknya bersedia damai asal Nikita mau membayar selisih dua proposal tersebut, yaitu senilai Rp304 miliar.

“Kami mau sepakat untuk berdamai jika selisih ini dikembalikan pada kami. Yaitu Rp304 miliar,” lanjut Surya.

Pihak Nikita Mirzani yang sudah mengetahui hal tersebut menyebut syarat yang diajukan Reza Gladys tidak masuk akal karena tidak memiliki landasan yang kuat.

Karena alasan tersebut, sidang mediasi akan kembali digelar pekan depan, 25 November 2025. Di mana kedua pihak diharapkan bisa hadir.

Marulitua telah menyiapkan beberapa syarat administrasi supaya kliennya bisa hadir nanti. Mengingat dia saat ini sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas kasus pemerasan melalui ITE.

| Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai, Na Daehoon Sempat Bertemu Jule

“Siap, siap banget (untuk hadir). Mudah-mudahan Reza Gladys bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukum,” harapnya.

Jika sidang minggu depan tidak menemui kesepakatan, maka mediasi akan dinyatakan gagal.

“Secara resmi nanti, apakah mediasi ini deadlock atau tidak, itu nanti minggu depan tanggal 25 November 2025,” ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik pada Desember 2024.

Akhirnya Nikita dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada Oktober 2025.

Merasa dirugikan karena waktu, tenaga, dan uangnya terbuang, wanita 39 tahun itu pun mengajukan gugatan ganti rugi pada September 2025. (*)

Tags:

Leave a Reply