“Siap, siap banget (untuk hadir). Mudah-mudahan Reza Gladys bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukum,” harapnya.
Jika sidang minggu depan tidak menemui kesepakatan, maka mediasi akan dinyatakan gagal.
“Secara resmi nanti, apakah mediasi ini deadlock atau tidak, itu nanti minggu depan tanggal 25 November 2025,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik pada Desember 2024.
Akhirnya Nikita dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada Oktober 2025.
Merasa dirugikan karena waktu, tenaga, dan uangnya terbuang, wanita 39 tahun itu pun mengajukan gugatan ganti rugi pada September 2025. (*)
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys
