NYATA MEDIA — Proses mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tidak berjalan baik. Proposal damai keduanya ditolak oleh satu sama lain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi. Dia menyatakan bahwa pihak tergugat Reza menolak proposal yang diajukan kliennya dan mengajukan proposal lainnya.
“Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp200 miliar,” jelasnya usai persidangan.
Tim kuasa hukum Reza, Surya Batubara menerangkan, pihaknya memang telah mengajukan proposal damai lain senilai Rp504 miliar.
| Baca Juga: Lagi Ditahan, Nikita Mirzani Promosi Produk saat Video Call di Rutan
“Kami menanggapinya dengan mengajukan kerugian kami, yaitu Rp504 miliar. Rp4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp500 miliar immateriil,” jelasnya Surya secara terpisah.
Surya menerangkan, pihaknya bersedia damai asal Nikita mau membayar selisih dua proposal tersebut, yaitu senilai Rp304 miliar.
“Kami mau sepakat untuk berdamai jika selisih ini dikembalikan pada kami. Yaitu Rp304 miliar,” lanjut Surya.
Pihak Nikita Mirzani yang sudah mengetahui hal tersebut menyebut syarat yang diajukan Reza Gladys tidak masuk akal karena tidak memiliki landasan yang kuat.
Karena alasan tersebut, sidang mediasi akan kembali digelar pekan depan, 25 November 2025. Di mana kedua pihak diharapkan bisa hadir.
Marulitua telah menyiapkan beberapa syarat administrasi supaya kliennya bisa hadir nanti. Mengingat dia saat ini sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas kasus pemerasan melalui ITE.
| Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai, Na Daehoon Sempat Bertemu Jule
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys
