Arya menyampaikan, penangkapan Meita merupakan tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut pada, Senin (29/7) lalu. 

Meita telah diamankan pihak Polres Metro Depok di kediamannya Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok,” ujar Arya. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian setelah memeriksa setidaknya empat saksi.

| Baca Juga : Ingin Buat Konten Traveling, Influencer Ini Terpeleset ke Jurang

Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School. 

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya. 

Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tags:

Leave a Reply