Indonesia Police Watch (IPW) menilai, langkah yang diambil Polres Metro Depok dalam menangani tersangka penganiayaan dua balita sudah tepat.
Keterangan tersebut disampaikan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi Nyata pada, Senin (5/8).
Sugeng mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang mengirim tersangka penganiayaan dua balikta Meita Irianti ke RS untuk dibantarkan. Hal tersebut mengingat kondisi Meita yang tengah hamil.
“Tindakan penahanan yang dilakukan Polres Metro Depok sudah tepat dan benar,” ucap Teguh.
| Baca Juga : Tiga Kali Pingsan, Tersangka Penganiayaan Balita Dilarikan Ke RS Polri Kramat Jati
“Karena dia (Meita) dalam kondisi hamil, mungkin juga kondisi kurang sehat, bisa dilakukan pembantaran. Tindakan pembantaran artinya masa penahanannya ditangguhkan, dan dirawat di rumah sakit itu juga tepat,” sambungnya.
Menurutnya, langkah tersebut menghargai hak asasi Meita sebagai seorang perempuan sekaligus seorang ibu yang tengah mengandung.
“Ada aspek menghormati hak asasi tersangka yang sedang hamil dan membutuhkan perawatan untuk bayi dan ibunya. Meskipun itu tersangka” pungkasnya.
Diberitakan, Meita Irianty dilarikan ke RS Polri Kramat Jati sejak Sabtu (3/8). Polres Metro Depok mengirim tersangka penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School itu karena sempat pingsan tiga kali.
Kabag Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, kondisi yang dialami Meita karena tersangka sedang hamil.
“Tersangka sejak Sabtu (3/8) dibawa ke RS Polri Kramat Jati karena sudah 3 kali pingsan karena hamil,” ucap Made ketika dihubungi, Senin (5/8).
| Baca Juga : Sering Melantur saat Berkomunikasi, Meita Irianty Influencer Parenting akan Diperiksa Kejiwaan
Meita Irianty yang telah dikenal sebagai influencer parenting sekaligus pemilik daycare Wensen School diketahui tengah hamil empat bulan. Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing dalam jumpa pers, Kamis (1/8).
“Hamil empat bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita, seminggu lalu. Dia juga telah ditahan di Polres Metro Depok.
Meita diamankan pihak Polres Metro Depok di kediamannya Rabu malam 31 Juli, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian hingga saat ini, seminggu lebih Meita mendekam di tahanan polres.
| Baca Juga : Polres Metro Depok Segera Periksa Saksi Lagi, Kasus Influencer Parenting Aniaya Balita
Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School.
“Kami sudah memeriksa para saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya.
“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Tags:Influencer parenting kasus Meita Irianty penganiayaan Balita Polres Metro Depok Sugeng Teguh Santoso