Pembunuhan pengusaha Aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43) mulai terungkap. Asep harus kehilangan nyawa di tangan orang dekatnya. Yaitu istri, anak dan pacar anak, pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pelaku diduga Istri Asep, Juhariah (45), anak kandungnya, Silvia Nur (22), dan kekasih Silvia, Hagistko Pramada (22). Mereka diketahui telah merencanakan pembunuhan Asep. 

| Baca Juga : Dua Anak Gadis Bunuh Ayah Kandung, Kasih Sayang Dibalas Pembunuhan

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Paling berat adalah terancam melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Tidak hanya Pasal 340 KUHP, mereka juga terancam Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bukannya tanpa sebab mereka diancam hukuman mati. Semuanya bermula ketika Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kematian Asep, Senin (22/7) kemarin. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan Asep.

Dua minggu sebelum kematian Asep, diduga para pelaku sudah merencanakan menghabisi nyawa Asep dengan meracuninya. Pelaku mencampur cairan deterjen  ke dalam minuman korban.

| Baca Juga : Korban Mutilasi di Garut Diduga Dibunuh ODGJ, Apa Bisa Dipidana?

Namun, upaya pembunuhan tersebut gagal. Pada 24 Juni 2024, sekitar pukul 17.00, pelaku kembali berupaya meracuni korban. Namun, upaya mereka kembali gagal. Belum ada keterangan mendalam bagaimana pembunuhan tersebut gagal. Twedi enggan memberi tanggapan ketika dihubungi, Selasa (23/7).

Twedi memaparkan, di hari yang sama yaitu 24 Juni 2024, Hagistko Pramada (HP) mengusulkan untuk langsung menghabisi Asep. Usulan Hagistko tersebut disetujui Juhairah (J) dan Silvia Nur (SN).

Selasa (25/6), Hagistko dijemput Silvia dari kediamannya di Harvest City dan sampai di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. 

Rencana yang telah disepakati, gagal lagi karena korban ketika itu masih terjaga. Melihat kondisi tersebut, ketiganya mengurungkan niat dan menunda eksekusi. 

“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.

| Baca Juga : Sidang Kasus Kematian Dante, Ini Harapan Ibunda Tamara Tyasmara

Kamis, 27 Juni 2024 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, Asep Saepudin dieksekusi dengan cara dicekik hingga meninggal.

Tidak sampai di situ, Hagistko kemudian mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 13 juta dari Adakami dan sekitar Rp 43 juta dari Easy Cash, yang cair ke rekening milik korban sekitar pukul 6 pagi.

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp juta dari Adakami dan Rp 43,5 juta dari Easy Cash. Pinjaman itu cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” Papar Twedi.

Diketahui terdapat beberapa motif dalam pembunuhan berencana ini, mulai dari ekonomi hingga asmara. Sang anak, Silvia Nur memiliki motif kesal kepada ayahnya karena hubungannya dengan Hagistko tidak direstui.

| Baca Juga : Tak Disiapkan Makan Siang, Suami di NTT Tega Bunuh Istri

Twedi mengatakan, Asep tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang. 

“Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi korban tidak kunjung memberi restu untuk menikah dengan HP,” tambah Twedi. 

Juhairah diduga membunuh suaminya karena memiliki utang ke teman-temannya. Dan Asep tidak bersedia melunasi utang Juhairah tersebut.

“Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi,” ujar Twedi di kantornya, Senin (22/7). 

Juhairah juga menganggap Asep tidak menafkahinya dengan baik. Juhairah mengaku, dia diberi uang Rp 100 ribu perhari dari Asep. Juhairah juga mencurigai Asep telah berselingkuh.

“Motifnya karena dikasih nafkah cuma sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak. (Nafkah) per hari cuman dikasih Rp100 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Senin (22/7). (*)

Tags:

Leave a Reply