| Baca Juga : Jessica Wongso Harus Jalani Program Pembinaan hingga 2032

Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Agustus 2016 silam. 

Slamet yang menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku heran, lantaran permintaan tersebut baru disampaikan tiga hari setelah kematian Mirna. 

Bahkan sampel diambil dari tubuh Mirna yang telah diawetkan. Dari pemeriksaan itu, terlihat bercak berwarna hitam pada lambung Mirna. 

“Harusnya lambung berwarna putih susu, tapi ini kehitaman terutama di bagian bawah,” tutur Slamet saat menjadi saksi di persidangan.

Diketahui, Jessica Wongso telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. 

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal setelah minum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica. 

Pembunuhan terhadap Mirna diduga dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.

| Baca Juga : Setelah Datangi Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica Wongso Dinyatakan sebagai Orang Bebas

Atas tindakannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.

Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. (*)

Tags:

Leave a Reply