Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin dengan pasal dugaan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida.

Jessica diputus 20 tahun penjara hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pada Minggu (18/8), Jessica dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Labu Jakarta Timur. 

Kebebasannya disambut oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang tiba di Lapas tidak lama setelah Jessica keluar. 

| Baca Juga : Setelah Bebas, Jessica Wongso Mengaku Sudah Tidak Menyimpan Rasa Benci

Meski sudah bebas, ketika Otto melangsungkan konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/8), menyatakan masih tidak puas dengan putusan pengadilan. 

“Saya terus terang saja, saya tidak puas dengan keputusan itu,” ucap Otto ketika konferensi pers, Minggu (18/8). 

Dia mempertanyakan penilaian hakim yang menilai, Mirna meninggal dunia akibat racun sianida tanpa adanya proses autopsi. 

Otto menuturkan, tidak ada teori hukum yang dapat langsung memutuskan penyebab seseorang meninggal tanpa adanya rangkaian autopsi jenazah. 

“Bagi saya tidak ada kemungkinan dan tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun tanpa data autopsi,” tuturnya. 

“Katakanlah ada seorang di sana, tiba-tiba jatuh meninggal. Kemudian hakim mengatakan, ‘oh itu meninggalnya karena sianida’ tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun,” sambungnya. 

Menurutnya, banyak tahapan yang harus dilakukan hingga dapat menentukan seorang meninggal akibat racun. Dia kembali menekankan, tidak bisa hal tersebut dilakukan tanpa adanya proses autopsi. 

Tags:

Leave a Reply