Seperti diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan sejumlah Rp6,9 miliar.
Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar mengatakan, kasus itu bermula ketika Tiko dan Arina mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada 2015. Di mana modal usaha itu memakai uang dari Arina.
| Baca Juga : Ayah Tiko Aryawardhana, Mertua BCL Bukan Orang Sembarangan
Bisnis yang dirintisnya itu sempat berjalan lancar, hingga pada 2019, Tiko Aryawardhana melaporkan perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak dapat membayar sewa.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
| Baca Juga : Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa, Bawa Sejumlah Bukti
Namun pihak Arina curiga, diduga kuat terjadi penggelapan uang pada 2021. Yaitu setelah Arina menemukan adanya dua dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, Arina menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Curiga, Arina Winarto kemudian melakukan audit dan menemukan indikasi penggelapan uang.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” jelas Leo Siregar. (*)
Tags:Arina Winarto BCL Bunga Citra Lestari Kasus Tiko Aryawardhana Penggelapan Uang Polres Metro Jakarta Selatan