By: Azharul Hakim
23 September 2024

Nasib tragis dialami APH alias Aqila asal Kota Cilegon, Banten. Bocah lima tahun itu disekap dan dianiaya hingga tewas.  Sebelumnya, Aqila dilaporkan hilang pada 17 September 2024.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi wajah dilakban di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9) lalu.

Kini, polisi telah menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Aqila di dua lokasi berbeda. Di antaranya, Saenah (38) dan Rahmi (38). Keduanya ditangkap di wilayah Kota Cilegon pada Jumat (20/9) lalu.

Sementara pelaku Emi (23), Ujang (23) dan Yayan (32) ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

| Baca Juga : Lagu ‘Gala Bunga Matahari’ Jadi Penutup Konser Svara Deva Male Choir

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan aksi keji tersebut didasari masalah utang piutang. Pelaku Saenah dan Rahmi sakit hati atas perlakuan ibunda korban yang kerap menagih hutang.

“Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibunda korban) sebesar Rp75 juta,” ujar Kemas dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Selain itu, Kemas juga menyebut pelaku Saenah merasa dendam kepada ibunda korban karena anaknya sering dimarahi. Ditambah, rasa cemburu Saenah karena ibunda korban sering dekat dengan Rahmi.

| Baca Juga : Sederet Artis Meriahkan Pestapora 2024, Presiden RI ke-6 Ikut Tampil

“Jadi pelaku Saenah dan Rahmi ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis,” sambung Kemas.

Sementara tiga pelaku lainnya terlibat pembunuhan karena mendapat imbalan. Kemas menyebut, pelaku Emi tergiur iming-iming uang sebesar Rp50 juta dari pelaku Rahmi.

Sedangkan, pelaku Ujang dan Yayan menerima uang imbalan masing-masing sebesar Rp100 ribu.

Tags:

Leave a Reply