Pihak Keluarga Dini Sera Afrianti ditemani kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Al Farauq, mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7).

Kehadiran mereka untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dugaan tindakan penyiksaan hingga menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini. 

“Melaporkan tiga majelis hakim yang ada di pengadilan Negeri surabaya yang mengadili perkara almarhumah Dini Sara Afrianti,” ucap Dimas ketika ditemui di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7). 

| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim

“Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan kami yang sudah kami kirim ke Komisi Yudisilal. Dan kami tambahkan saat ini, kami melaporkan 3 hakim tersebut di Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung,” sambungnya. 

Adapun materi pengaduan Dimas, menitikberatkan pada sifat dan etika hakim selama persidangan. Menurut Dimas, proses persidangan atas kasus kematian Dini, dinilai tidak adil dan bertentangan dengan hukum.

“Materi pelaporan, kami tentu pada sifat dan etika hakim yang terjadi di persidangan. Yang kedua, bagaimana hakim dalam proses persidangan tidak berjalan dengan adil,” jelasnya.

| Baca Juga : Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Dimas juga menyoroti, sikap tendensius hakim ketika agenda pembuktian. Yakni, menghentikan saksi saat memberikan keterangan. 

Melalui putusan pengadilan yang memutuskan Ronald Tannur bebas dalam kasus itu, adanya kontradiktif antara fakta persidangan dan pertimbangan hakim. 

“Dalam pemeriksaan saksi, ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan,” ucapnya. 

“Dari hasil pertimbangan hakim, kita ketahui dari putusan yang bisa kita baca semua nanti, akan terlihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” sambungnya. 

“Pertimbangan hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah. Artinya apa, alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya asumsi dan pertimbangan hakim,” paparnya. 

| Baca Juga : Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak, Ada Dugaan Malpraktik

Diketahui, anak eks anggota DPR Republik Indonesia, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus penganiyaan hingga hilangnya nyawa kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Vonisnya dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan, Rabu (24/7/2024).

Hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim juga menilai kematian korban bukan karena luka dalam yang dialami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan, disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsi korban.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain, disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Oleh karena itu, hakim Erintuah meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Pihak Keluarga Dini Sambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Foto : Irfan Julyusman/Nyata)

Pihak Keluarga Dini Sambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Foto : Irfan Julyusman/Nyata)

 

Tags:

Leave a Reply