“Pertimbangan hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah. Artinya apa, alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya asumsi dan pertimbangan hakim,” paparnya. 

| Baca Juga : Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak, Ada Dugaan Malpraktik

Diketahui, anak eks anggota DPR Republik Indonesia, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus penganiyaan hingga hilangnya nyawa kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Vonisnya dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan, Rabu (24/7/2024).

Hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim juga menilai kematian korban bukan karena luka dalam yang dialami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan, disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsi korban.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain, disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Oleh karena itu, hakim Erintuah meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Pihak Keluarga Dini Sambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Foto : Irfan Julyusman/Nyata)

Pihak Keluarga Dini Sambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Foto : Irfan Julyusman/Nyata)

 

Tags:

Leave a Reply