Kejadian guru dipolisikan seakan tidak ada habisnya. Setelah guru honorer bernama Supriyani, kejadian serupa juga menimpa Marsono, guru PNS di Wonosobo.
Kejadian bermula pada 4 September 2024 lalu, ketika guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo itu melerai anak didiknya berinisial AI yang sedang merebut bola temannya.
“Di dalam perjalanan saat mau menyeberang jalan, ada siswa yang sedang merebut bolanya anak putri. Di situ sampai sikut-sikutan, jerit-jerit. Kemudian saya tegur, ‘Heh AI malah nakalin anak cewek,” cerita guru yang akrab dipanggil Pak Son itu sebagaimana dilansir dari Tribun News pada Selasa (29/10).

Pak Marsono, guru yang dilaporkan polisi (Foto: Instagram/jabodetabek24info)
Melihat AI yang justru ingin menghajar teman perempuannya itu, Pak Son otomatis menarik bahunya agar tidak melakukan kekerasan pada temannya.
Dia tidak menyangka, gestur itu akan berbuntut panjang. AI melaporkan kejadian tersebut pada ibunya, Ayu Sondakh. AI mengaku Pak Son telah memukulnya di bagian wajah.
Tidak terima, Ayu pun mendatangi Pak Marsono ke sekolah keesokan harinya (05/09). Di sana, dia menuntut mengapa anaknya yang baru berusia 10 tahun dipukul wajahnya.
| Baca Juga: Mobil Tumpangan Guru Honorer Supriyani Ditembak Orang Tak Dikenal
Tentu Pak Son membuat pembelaan. Dia mengaku tidak memukuli AI sama sekali. Guru olahraga itu bahkan sempat menawarkan pada Ayu untuk menanyakan kronologi kejadiannya langsung pada teman-teman AI yang kebetulan melihat kejadian tersebut. Namun, Ayu menolak dengan alasan jawaban mereka sudah dikondisikan.
“Karena di situ tetap ngotot, saya disuruh akui memukul, dia (Ayu Sondakh) tidak terima. Ya kalau jenengan mau lanjut, ya silakan,” ujar Pak Son.
Namun ibunda AI justru merasa ditantang. Ayu menantang balik Pak Son dan meminta ganti rugi berupa uang sejumlah Rp70 juta.
“‘Kamu nantang saya, ya? Punya uang berapa kamu? Tahu gak berapa kerugian saya? Rp70 juta,” ucap Pak Son, menirukan kata-kata Ayu Sondakh saat itu.
Dilansir dari Radar Magelang (30/10), kerugian tersebut muncul karena kedatangan Ayu ke sekolah membuatnya harus membatalkan pekerjaannya sebagai seorang MC yang cukup terkenal di Wonosobo.
Akhirnya guru tersebut dipolisikan oleh Ayu Sondakh pada 7 September 2024.
Keduanya pun menjalani mediasi hingga tiga kali. Namun di mediasi ke tiga, tuntutan uang ganti rugi kembali muncul yang jumlahnya turun menjadi Rp30 juta.
| Baca Juga: Camat Baito Mendadak Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani
Kemudian pada 29 Oktober 2024, mediasi kembali dilakukan. Di situlah akhirnya Pak Marsono dan Ayu Sondakh sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah mencapai jalan tengah dan sepakat berdamai. Tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak, dan mereka sudah saling memaafkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan.
Sementara itu, melalui siaran pers yang diunggah oleh Instagram @humaspolreswonosobo (29/10) mengenai kasus guru dipolisikan tersebut, Ayu menegaskan tidak ada tuntutan ganti rugi apa pun pada Pak Marsono.

Konferensi pers antara Ayu Sondakh (berkerudung) dan Pak Marsono (paling kiri). (Foto: Instagram/humaspolreswonosobo)
“Tidak ada nominal seperti itu. Kami berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi agar tidak memperkeruh suasana,” ucapnya.
Laporan terhadap Pak Marsono dipastikan dicabut sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa harus membayar ganti rugi apa pun.
Ayu Sondakh guru dipolisikan Guru Honorer Guru PNS guru wonosobo dipolisikan Pak Marsono Pak Marsono Wonosobo Supriyani