Dilansir dari Radar Magelang (30/10), kerugian tersebut muncul karena kedatangan Ayu ke sekolah membuatnya harus membatalkan pekerjaannya sebagai seorang MC yang cukup terkenal di Wonosobo.
Akhirnya guru tersebut dipolisikan oleh Ayu Sondakh pada 7 September 2024.
Keduanya pun menjalani mediasi hingga tiga kali. Namun di mediasi ke tiga, tuntutan uang ganti rugi kembali muncul yang jumlahnya turun menjadi Rp30 juta.
| Baca Juga: Camat Baito Mendadak Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani
Kemudian pada 29 Oktober 2024, mediasi kembali dilakukan. Di situlah akhirnya Pak Marsono dan Ayu Sondakh sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah mencapai jalan tengah dan sepakat berdamai. Tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak, dan mereka sudah saling memaafkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan.
Sementara itu, melalui siaran pers yang diunggah oleh Instagram @humaspolreswonosobo (29/10) mengenai kasus guru dipolisikan tersebut, Ayu menegaskan tidak ada tuntutan ganti rugi apa pun pada Pak Marsono.

Konferensi pers antara Ayu Sondakh (berkerudung) dan Pak Marsono (paling kiri). (Foto: Instagram/humaspolreswonosobo)
“Tidak ada nominal seperti itu. Kami berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi agar tidak memperkeruh suasana,” ucapnya.
Laporan terhadap Pak Marsono dipastikan dicabut sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa harus membayar ganti rugi apa pun.
Ayu Sondakh guru dipolisikan Guru Honorer Guru PNS guru wonosobo dipolisikan Pak Marsono Pak Marsono Wonosobo Supriyani