Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan ke tiga atau yang terakhir terhadap pihak tergugat, Sarwendah, dalam agenda sidang lanjutan gugatan cerai Ruben Onsu.
Langkah tersebut dilakukan karena pihak Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke dua sidang gugatan cerai yang digelar, Selasa (30/7). Berdasar pantauan, hanya pihak Ruben Onsu yang hadir dengan diwakili kuasa hukumnya, Tiara Octavia.
“Sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus (2024),” ucap humas PN Jakarta Selatan, T Marbun saat ditemui Nyata, Selasa (30/7).
“Agenda pemanggilan ke tiga (terhadap tergugat),” sambungnya.
| Baca Juga : Panggilan ke Dua, Sarwendah Tidak Hadir di Sidang Gugatan Perceraian
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR), hakim dapat menjatuhkan putusan verstek bila Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke tiga. “Kalau tidak hadir, maka verstek,” ucap Marbun.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), verstek diartikan sebagai tidak hadir (di depan hakim). Sedangkan menurut R Soepomo dalam bukunya, ‘Hukum Acara perdata Pengadilan Negeri’, menjelaskan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan meskipun tergugat tidak hadir.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Tiara Octavia memaparkan perkembangan sidang gugatan tersebut.
“Agenda hari ini (30/7) masih panggilan ke dua untuk pihak tergugat, namun pihak tergugat tidak hadir,” ucap Tiara.
“Jadi majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk pihak tergugat. Namun, jika nanti sidang berikutnya tergugat tidak hadir, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat,” sambungnya.
| Baca Juga : PN Jaksel Segera Panggil Sarwendah untuk Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Ruben Onsu
Ketika ditemui, Tiara enggan mengungkap alasan Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah. Dia kemudian langsung meninggalkan kawasan PN Jakarta Selatan.
Diketahui, kuasa hukum Sarwendah, Sam Siwu menyampaikan, pihaknya akan datang bila ada sanggahan.
“Sampai hari ini, tidak ada informasi perubahan dari isi gugatan ke kami. Tetapi kalau memang ternyata besok kami mendapatkan ada perubahan dan perubahan itu perlu kami sanggah ya kami datang. Kalau tidak ada perubahan dan sesuai dengan gugatan awal, kami rasa tidak perlu hadir,” kata Chris Sam Siwu.
Sam Siwu menyebut Sarwendah tidak mempermasalahkan isi gugatan cerai Ruben Onsu. Mereka juga tidak menolak mediasi, tapi mengikuti jalannya mekanisme persidangan.
| Baca Juga : Megahnya Rumah Baru Sarwendah, Ada Ruangan Balet dan Dua Dapur Khusus
“Bukannya kami menolak, tapi memang dari kami yang tidak hadir mediasi sehingga mediasi nggak bisa dilaksanakan karena nggak ada tergugat. Bukan karena kami nggak patuh hakum, kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara. Kalau tergugat tidak hadir, maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek. Tapi kalau yang tidak hadir penggugat itu yang bahaya, yang akan jadi masalah karena gugatannya akan gugur,” jelasnya.
“Kami berharap prosesnya akan lebih efisien dan lebih cepat, lebih murah. Semua sesuai dengan asas dari hukum acara juga memang harusnya sidang itu sangat cepat,” pungkasnya. (*)
Tags:berita seleb Pemanggilan Ketiga Sarwendah PN Jaksel Ruben Onsu Ruben Onsu Cerai Ruben Sarwendah Cerai Sarwendah Sarwendah Cerai Sidang Cerai Ruben Onsu