Pihak keluarga Vina Dewi atau dikenal Vina Cirebon, meminta polisi tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan untuk mengungkap kasus.

Bahkan kakak almarhumah, Marlina menyampaikan keberatannya terhadap penghapusan dua orang yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat pembunuhan Vina di Cirebon.

“Keluarga sangat keberatan, pengadilan itu sudah menetapkan tiga DPO kenapa sekarang satu DPO,” ujar Marlina di depan awak media dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.

| Baca Juga: Hotman Sebut Penghapusan 2 DPO Vina Cirebon bersifat Prematur

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris bahkan mengatakan polisi untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Hal ini berlandaskan pada berita acara perkara (BAP) enam pelaku kasus Vina yang telah diamankan sebelumnya.

Dari keenam pelaku, Hotman menyampaikan bahwa lima di antaranya mengaku kalau Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan dan perundu paksa Vina pada 2016 lalu. Sedangkan hanya satu yang menyatakan bahwa Pegi adalah pelaku kasus Vina.

“Jadi terhadap pegi yang dianggap sebagai pelaku DPO yang tertangkap, keluarga mengatakan mengimbau agar polisi agar jangan dulu terburu-buru” ujar Hotman.

“Karena ternyata sebelum pegi ini ditetapkan sebagai DPO yang tertangkap, sudah di BAP enam pelaku terpidana, dan lima mengatakan bukan pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan,” sambungnya.

| Baca Juga: Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon, Denny Marko Nilai Tak Wajar

Hotman turut menyampaikan bahwa akan ada saksi lagi yang ingin di periksa sebanyak dua orang, akan tetapi dia menegaskan bahwa lima pelaku utama mengklaim bahwa Pegi bukan salah satu dari pelaku. 

“Memang ada lagi saksi yang mau diperiksa dua orang lagi, tapi dari pelaku utama lima mengatakan bukan Pegi pelakunya,” ucap Hotman.

Diketahui bahwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa penghapusan dua orang yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat bersifat Prematur.

Hal tersebut dia utarakan dengan berlandaskan penetapan pengadilan yang sudah menetapkan 3 DPO dan sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hotman mempertanyakan langkah Polda Jabar yang menghapus kedua DPO tersebut.

“Jadi disini putusan sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan ini perbuatan pidana yang dilakukan delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO Itu adalah hasil putusan perkara pidana yang sudah final” ujar Hotman dalam konferensi pers pada Rabu (29/5) sore.

“Kemudian sesudah kasus ini di viralkan oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang oleh polda jabar kok bisa mengatakan dua DPO ini adalah fiktif, Makanya keluarga keberatan, terlalu cepat, terlalu prematur mengatakan itu, ” sambungnya. (*) 

Tags:

Leave a Reply