Hal tersebut dia utarakan dengan berlandaskan penetapan pengadilan yang sudah menetapkan 3 DPO dan sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hotman mempertanyakan langkah Polda Jabar yang menghapus kedua DPO tersebut.

“Jadi disini putusan sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan ini perbuatan pidana yang dilakukan delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO Itu adalah hasil putusan perkara pidana yang sudah final” ujar Hotman dalam konferensi pers pada Rabu (29/5) sore.

“Kemudian sesudah kasus ini di viralkan oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang oleh polda jabar kok bisa mengatakan dua DPO ini adalah fiktif, Makanya keluarga keberatan, terlalu cepat, terlalu prematur mengatakan itu, ” sambungnya. (*) 

Tags:

Leave a Reply