NYATA MEDIA — Ammar Zoni mendapat kabar buruk dan baik dalam sidang kasus dugaan pengedaran narkotika di lapas. Majelis hakim menolak eksepsi alias nota keberatan yang diajukan pihaknya.
“Menyatakan keberatan para terdakwa, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Irdih, And Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maula bin Musalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” ujar Hakim Ketua, Dwi Elyarahmah Sulistiyowati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menilai keberatan yang disampaikan terdakwa tidak masuk dalam ranah eksepsi. Namun sudah masuk pokok perkara, membahas materi yang seharusnya perlu dibuktikan.
Selain itu, hakim menilai dakwaan dari JPU sudah jelas dan benar. Karena sudah menguraikan pasal-pasal yang dilanggar.
| Baca Juga: Takut Dianggap Sudah Tiada oleh Anak, Ammar Zoni Izin Hubungi Irish Bella
Hakim juga menekankan poin eksepsi pria 32 tahun itu. Yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak layak disidangkan karena terdakwa sudah pernah diproses hukum terkait narkotika.
Namun hakim menilai kasus yang dulu dan sekarang berbeda, sehingga tidak bisa dianggap sebagai perkara yang sama (nebis in idem).
Atas hal tersebut, sidang akan dilanjutkan. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan perkara terdakwa.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengeluarkan penetapan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan secara langsung. Yang akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 mendatang.
“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan dari penasihat hukum para terdakwa, demi terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial,” ujar Hakim Ketua Dwi.
Penetapan tersebut juga dilakukan atas saran kuasa hukum Ammar Zoni. Agar persidangan berjalan lancar tanpa ada kesalahpahaman. Juga demi menjaga kondisi psikologis mantan suami Irish Bella itu.
| Baca Juga: Makin Lengket, Tristan Molina Jawab Perbedaan Usia dengan Olla Ramlan
“Dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar, dan efektif. Agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim,” ucap Hakim Ketua.
“Untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum,” lanjunya.
Itu artinya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta. Namun masih belum diketahui kapan dan bagaimana.
“Itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna pada awak media.
Diketahui, Ammar Zoni terlibat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya. Terbaru, dia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba dan telah diamankan pada Oktober 2025 lalu. (*)
Tags:Ammar Zoni Irish Bella Jakarta Pusat Pengadilan Negeri
