“Dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar, dan efektif. Agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim,” ucap Hakim Ketua.
“Untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum,” lanjunya.
Itu artinya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta. Namun masih belum diketahui kapan dan bagaimana.
“Itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna pada awak media.
Diketahui, Ammar Zoni terlibat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya. Terbaru, dia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba dan telah diamankan pada Oktober 2025 lalu. (*)
Tags:Ammar Zoni Irish Bella Jakarta Pusat Pengadilan Negeri
