By: Farah Yumna
28 October 2024

Pudjiono (47), sopir taksi online yang menjadi korban begal di Surabaya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB RSUD dr. Soetomo.

Almarhum mendapatkan perawatan intensif selama 28 hari karena luka tusuk di bagian leher sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Berdasarkan keterangan dari Daniel Lukas Rorong Pj Ketua sekaligus Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengabarkan bahwa kondisi rekannya itu sebelumnya sempat menunjukkan ada perkembangan baik.

“Sebetulnya sudah membaik, bahkan waktu di rumah sakit sudah berkomunikasi dengan saya. Sudah bagus. Hampir satu hingga dua minggu setelah kejadian,” katanya, dikutip dari laman Suara Surabaya.

| Baca Juga : Ingin Liburan ke Australia, Wanita di Surabaya Ini Nekat Begal Taksi Online

Sayangnya, infeksi luka almarhum semakin parah sehingga harus dipindahkan kembali dari ruang inap ke ICU.

“Setelah kejadian itu, sempat juga mendapatkan operasi, dan tadi pagi sekitar jam 10-an pagi, Allah memanggil almarhum,” tutur Daniel.

Pada 1 Oktober lalu, Pudjiono, warga Keputran Panjunan menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Maria Livia (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur. Aksi keji tersebut dilakukannya untuk mendapat uang yang akan digunakan berlibur ke Australia.

Kejadian terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku yang tinggal di Apartemen Amor Tower Pakuwon City Mall memesan taksi online dengan tujuan ke Gunung Anyar menggunakan HP milik orang lain.

| Baca Juga : Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Kembali Ditangkap

“Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online melalui HP orang lain, sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar,” tutur Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni.

Pudjiono yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS menerima pesanan tersebut lalu mengantar pelaku ke alamat tujuan.

Setibanya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku dari kursi penumpang menjerat leher korban menggunakan tali tas.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun, wanita muda tersebut kemudian mengeluarkan pisau yang sudah dia bawa dari dalam tas lalu ditusuk ke leher si sopir.

“Korban melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” lanjut Iptu Harsya.

| Baca Juga : Dugaan Makelar Kasus, Asal Usul Uang Rp 1 T yang Ditimbun Produser Eksekutif ‘Sang Pengadil’

Pudjiono keluar dari mobil dan pelaku membawa kabur kendaraannya. Tetapi, karena tidak tahu arah jalan, pelaku hanya berputar-putar di kawasan perumahan.

Merasa panik diteriaki maling oleh korban, dia lantas menabrak mobil warga hingga mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan di bagian roda depan yang tidak bisa bergerak.

Pelaku kemudian tangkap dan ditahan di Mapolsek Gunung Anyar. Atas tindakan kejahatannya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan peraturan dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Tags:

Leave a Reply