Setibanya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku dari kursi penumpang menjerat leher korban menggunakan tali tas.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun, wanita muda tersebut kemudian mengeluarkan pisau yang sudah dia bawa dari dalam tas lalu ditusuk ke leher si sopir.
“Korban melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” lanjut Iptu Harsya.
| Baca Juga : Dugaan Makelar Kasus, Asal Usul Uang Rp 1 T yang Ditimbun Produser Eksekutif ‘Sang Pengadil’
Pudjiono keluar dari mobil dan pelaku membawa kabur kendaraannya. Tetapi, karena tidak tahu arah jalan, pelaku hanya berputar-putar di kawasan perumahan.
Merasa panik diteriaki maling oleh korban, dia lantas menabrak mobil warga hingga mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan di bagian roda depan yang tidak bisa bergerak.
Pelaku kemudian tangkap dan ditahan di Mapolsek Gunung Anyar. Atas tindakan kejahatannya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan peraturan dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)
Tags:Begal Sopir Taksi Surabaya Begal surabaya Pelaku Begal taksi