By: Farah Yumna
26 September 2025

NYATA MEDIA — Aktris Hwang Jung Eum menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya atas kasus penggelapan dana perusahaan senilai 4,2 miliar won (Rp48,9 miliar).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/9), Pengadilan Distrik Jeju menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dengan masa percobaan 4 tahun.

Artinya, Jung Eum tidak langsung dipenjara. Tetapi hukuman itu akan dijalankan apabila dia melakukan pelanggaran hukum lain dalam kurun waktu 4 tahun.

Menurut laporan dari Chosun Ilbo, aktris berusia 40 tahun itu menangis di ruang sidang setelah putusan dijatuhkan.

| Baca Juga : Gelapkan Dana Perusahaan, Hwang Jung Eum Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia juga masih meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. “Saya minta maaf telah menimbulkan kekhawatiran,” katanya dengan kepala tertunduk kepada wartawan.

“Saya belum pernah ke kantor polisi seumur hidup saya. Ini pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini. Jadi saya menangis ketika mendengar putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Agustus lalu, Jung Eum didakwa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus.

Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dan memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

| Baca Juga : Diwarnai Kontroversi, Perceraian Hwang Jung Eum Berakhir Damai

“Kesalahan terdakwa berat. Jumlah kerugian yang digunakan untuk investasi spekulatif dan pembelian barang pribadi mahal sangat besar,” kata hakim.

Namun mempertimbangkan bahwa perusahaan yang dirugikan adalah milik Jung Eum sendiri, hukuman yang diberikan pun lebih ringan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta terdakwa telah mengembalikan uang yang digelapkan, dan ini adalah pelanggaran pertama.

Hwang Jung Eum dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan dana perusahaan hiburan miliknya sendiri, Hunminjeongeum Entertainment.

| Baca Juga : Hwang Jung Eum Akui Gelapkan Dana Perusahaan untuk Kripto

Menurut dakwaan, aktris kelahiran 1984 itu meminjam uang senilai 800 juta won (Rp9,3 miliar) atas nama perusahaannya.

Kemudian, uang 700 juta won (Rp8,1 miliar) ditransfer dari rekening perusahaan ke rekeningnya sendiri dengan alasan pembayaran di muka (gaji atau biaya operasional) pada awal 2022.

Uang itu lalu digunakan untuk invetasi kripto atas namanya pribadi. Dan tindakan tersebut terus dilakukan secara berulang hingga total uang yang dia ambil dari perusahaan mencapai 4,2 miliar won (Rp48,9 miliar). (*)

Tags:

Leave a Reply