By: Nadiah Sekar Ayuni
25 November 2025

NYATA MEDIA — Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada Jumat (20/11/2025) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma. Mereka pergi berdua untuk meminta klarifikasi terkait laporan mereka beberapa bulan lalu.

“Benar saya ke PA Jakarta Selatan tanggal 20 November 2025 terkait dengan permintaan klarifikasi atas laporan kami terdahulu atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung),” jelasnya kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Humas PA Jaksel, Dede Rika juga telah mengonfirmasi kedatangan keduanya. Dia menegaskan bahwa kehadiran Paula tidak ada hubungannya dengan permintaan hak asuh anak.

| Baca Juga: Rindu Anak, Paula Verhoeven Tulis Pesan Haru untuk Kiano-Kenzo

“Tidak ada permintaan hak asuh anak dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan memang benar datang,” ujarnya.

Namun Dede tidak bisa mengungkap lebih jauh terkait dengan kedatangan Paula Verhoeven dan kuasa hukumnya ke PA Jaksel karena itu bersifat privasi.

Usai putusan cerainya dengan Baim Wong keluar pada 16 April 2025, Paula Verhoeven diketahui membuat sejumlah laporan.

Laporan pertama diajukan ke Bawas MA pada 17 April 2025. Mereka menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan. Karena mereka menyebut Paula terbukti berselingkuh.

Dia merasa difitnah. Padahal bukti perselingkuhan yang selama ini dibawa oleh pihak Baim tidak terbukti.

“Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan,” ujar Paula saat itu.

| Baca Juga: Liburan di Gili Meno, Olla Ramlan Mesra Bareng Tristan Molina

Dia kemdian mengajukan banding atas putusan cerainya pada 28 April 2025. Hasilnya telah dikeluarkan PA Jaksel pada 18 Juni 2025. Menyatakan bahwa hak asuh kedua anak jatuh ke tangan Baim Wong. Atas keputusan tersebut, Paula memilih untuk tidak mengajukan kasasi.

Usai mengajukan banding, wanita yang berprofesi sebagai model itu mengajukan aduan ke Dewan Pers pada 29 April 2025. Karena pemberitaan perceraiannya terlalu diumbar hingga rekam medisnya bocor ke media sosial.

Terakhir, dia mendatangi Komnas Perempuan pada 30 April 2025 atas kasus dugaan kekerasan dan diskriminasi.

“Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami Ibu Paula sebagai istri,” jelas salah seorang tim kuasa hukumnya saat itu, Situ Aminah. (*)

Tags:

Leave a Reply