Dia kemdian mengajukan banding atas putusan cerainya pada 28 April 2025. Hasilnya telah dikeluarkan PA Jaksel pada 18 Juni 2025. Menyatakan bahwa hak asuh kedua anak jatuh ke tangan Baim Wong. Atas keputusan tersebut, Paula memilih untuk tidak mengajukan kasasi.
Usai mengajukan banding, wanita yang berprofesi sebagai model itu mengajukan aduan ke Dewan Pers pada 29 April 2025. Karena pemberitaan perceraiannya terlalu diumbar hingga rekam medisnya bocor ke media sosial.
Terakhir, dia mendatangi Komnas Perempuan pada 30 April 2025 atas kasus dugaan kekerasan dan diskriminasi.
“Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami Ibu Paula sebagai istri,” jelas salah seorang tim kuasa hukumnya saat itu, Situ Aminah. (*)
Tags:Baim Wong Jakarta Selatan Paula Verhoeven Pengadilan Agama
