Seorang polisi bernama Aipda Parmanto menjadi korban pengeroyokan oknum anggota perguruan silat PSHT, saat pengamanan Suroan Agung di Jember, Selasa (23/7/2024) pukul 01.00 WIB.
Usai menangkap dan memeriksa 22 orang pesilat PSHT, kini polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26). Sementara dua lainnya masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka melakukan pemukulan, baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.
Hal ini dikatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
“KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka, yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,” terangnya.
| Baca Juga : Terkuak, Bayi Telantar di Bratang Surabaya Dibuang Ayah Ibunya
Imam menjelaskan, pengeroyokan bermula saat petugas Polsek Kaliwates memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi, agar tak memenuhi atau menutup jalan. Namun salah seorang pesilat justru melakukan provokasi.
“Salah satu peserta konvoi, tersangka KNB memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas,” jelasnya.
| Baca Juga : Pembunuhan Bos Aksesori: Istri, Anak dan Pacar Terancam Hukuman Mati
Para pesilat itu kemudian tersulut emosi, dan mulai melakukan penyerangan terhadap polisi dengan melempari mobil petugas menggunakan batu.
Kericuhan pun tidak terhindarkan. Mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi, untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota polsek yang tertinggal di lokasi dikeroyok para pesilat.
Imam menyebut, korban mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban masih dirawat di RS Umum Kaliwates hingga kini.
| Baca Juga : Keji, Suami di Kediri Siram Air Keras ke Istri dan Anak
Buntut peristiwa ini, kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan.
Di sisi lain, Ketua Umum PSHT, Moerdjoko, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT, untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun. (*)
Tags:psht dibekukan psht jember psht keroyok polisi psht polisi