Imam menyebut, korban mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban masih dirawat di RS Umum Kaliwates hingga kini.
| Baca Juga : Keji, Suami di Kediri Siram Air Keras ke Istri dan Anak
Buntut peristiwa ini, kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan.
Di sisi lain, Ketua Umum PSHT, Moerdjoko, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT, untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun. (*)
Tags:psht dibekukan psht jember psht keroyok polisi psht polisi