NYATA MEDIA — Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas kasus pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Dengan agenda, penyampaian jawaban (duplik) atas penolakan pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ditemui awak media sebelum sidang, wanita 39 tahun itu mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Dia hanya berdoa dan salat, berharap yang terbaik.
Dia yakin bisa bebas. Namun tetap menyerahkan semua hasilnya pada hakim.
“Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya beas. Tapi ya nggak tahu kan nanti hakim yang mulia menentukan,” ujarnya.
| Baca Juga: Isu Cerai dengan Raisa, Masa Lalu Asmara Hamish Daud Kembali Jadi Sorotan
Dalam duplik yang disampaikan, Nikita Mirzani menegaskan bahwa dia tidak melakukan tuduhan dari JPU. Dia pun berharap agar hakim bisa mengadilinya secara bijak.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada saya,” ucapnya dengan suara bergetar.
“Saya tidak punya harapan lain selain ke Bapak Hakim Yang Mulia, semoga bijaksana dan bisa mengadili seadil-adilnya,” lanjutnya.
Pemain film ‘Syirik: Danyang Laut Selatan’ itu menangis usai menjalani sidang. Nikita merasa lega karena persidangan panjang tersebut akhirnya segera selesai. Kini dia tinggal menunggu vonis dari hakim.
“Iya, nangis karena akhirnya selesai. Setelah kurang lebih delapan bulan, ya,” ucapnya.
Selama itu, dia kerap menahan kerinduan terhadap tiga anaknya. Maka dari itu dia merasa mellow.
| Baca Juga: Isu Cerai dengan Raisa, Masa Lalu Asmara Hamish Daud Kembali Jadi Sorotan
“Karena ditahan dalam waktu yang tidak sebentar. Satu hari saja sudah kayak satu minggu. Jadi ini malah sudah mulai kayak mellow gitu. Kayak siklusnya mau selesai masalahnya,” ungkapnya.
Pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.
Diketahui kasus bermula ketika Reza melaporkan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki pada November 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, kemudian ditahan pada Maret 2025.
Nikita Mirzani kemudian dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar pada Kamis (9/10/2025) lalu. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Reza Gladys