NYATA MEDIA — Jonathan Frizzy memberikan isyarat mengenai masa depannya. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu mengaku tengah mempersiapkan sebuah “acara bahagia” yang banyak ditafsirkan sebagai persiapan menikah.
Pernyataan itu dilontarkan aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10), terkait kasus vape ilegal yang menjeratnya.
“Nanti ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga. Pasti akan mengundang kalian semua,” ujar Ijonk kepada awak media.
| Baca Juga : Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Meski tak membeberkan detail acara yang dimaksud, mantan suami Dhena Devanka itu berharap rencananya berjalan mulus. Saat ini, Ijonk fokus memperbaiki nama baik yang tercoreng imbas kasus hukum.
“Saya berharap, semua bisa saling dukung. Karena pada intinya, saya bisa ada di sini karena ketidaktahuan,” tuturnya.
“Doakan semoga semua ini cepat berlalu. Saya bisa keluar dari penjara dan berkarya lagi di dunia akting. Semoga apa yang saya alami bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang di luar sana,” ujarnya.
| Baca Juga : Suzanne Somers ‘Hidup’ Lagi Lewat Teknologi AI Twin
Diketahui, Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus peredaran vape ilegal berisi liquid mengandung etomidate.
Putusan itu didasarkan pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus tersebut.
| Baca Juga : Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Cerita Hidup Hancur dan Penyakit yang Diderita
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa menilai tindakan Jonatham Frizzy tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.
Namun, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan faktor keringanan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelasnya. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Dhena Devanka ijonk Jonathan Frizzy Ririn Dwi Ariyanti Vape Ilegal