“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa menilai tindakan Jonatham Frizzy tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.
Namun, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan faktor keringanan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelasnya. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Dhena Devanka ijonk Jonathan Frizzy Ririn Dwi Ariyanti Vape Ilegal