Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini jadi tersangka korupsi, terus menjadi sorotan masyarakat. Gaya hidup SYL terkesan serba mewah. Satu persatu mulai diungkap ke publik dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Parahnya, gaya hidup mewah yang dijalani oleh SYL itu merupakan hasil korupsi selama menjabat sebagai Mentan. Dia juga melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada para jajarannya di Kementerian Pertanian.
Dari hasil persidangan yang masih berjalan, SYL diketahui memiliki beberapa rumah hingga mobil mewah. Bahkan dirinya menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi dan keluarganya.
Hal tersebut ia lakukan bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Total uang yang telah dikorupsi pun mencapai Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020-2023.
| Baca Juga: Kejagung Sita Aset Perusahaan Terkait Korupsi Suami Sandra Dewi
Berikut adalah daftar gaya hidup mewah Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Mentan.
1. Rumah Mewah
SYL diketahui memiliki beberapa rumah, salah satunya rumah mewah senilai Rp4,5 miliar. Rumah itu disebut berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, rumah tersebut kini telah disita oleh KPK sebab terindikasi didapatkan dari hasil korupsi.
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
MH yang dimaksud Ali adalah Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023. Muhammad Hatta sendiri merupakan terdakwa yang melakukan kejahatan korupsi bersama SYL.
2. Mobil Mewah
Selain rumah, SYL juga diketahui memiliki beberapa mobil mewah yang bernilai fantastis. Di antaranya terdapat 3 mobil, yakni salah satunya mobil Mercedes Benz Sprinter M 315 CD warna hitam yang nilainya mencapai Rp1 milyar. Selain itu, SYL juga memiliki 1 unit mobil New Jimny warna ivory dan mobil Mitsubishi Pajero.
Ketiga mobil mewah itu kini telah disita oleh penyidik KPK. Hal itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang menjeratnya. Sebelum, disita oleh KPK mobil-mobil tersebut sempat disembunyikan keberadaannya, sebelum akhirnya ditemukan di beberapa tempat berbeda di Makassar.
Selain mobil-mobil itu, KPK juga menemukan motor gede (moge) Honda X-ADV 750CC berwarna silver dengan 3 buah kunci. Motor Honda X-ADV 750CC itu pun diketahui bernilai ratusan juta Rupiah.
| Baca Juga: Selain Sandra Dewi, 5 Suami Artis Ini Juga Terseret Kasus Korupsi
Ke Eropa
Bukan hanya barang mewah, eks Mentan SYL juga disebut pernah meminta uang sejumlah Rp970 juta kepada jajarannya di Kementan. Uang tersebut ia gunakan untuk melakukan perjalanan ke Eropa.
Hal itu terungkap melalui kesaksian Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Siti Munifah pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat Senin, 20 Mei 2024.
Dalam kesaksian Siti, SYL meminta uang tunai untuk kepentingan ke Eropa pada tahun 2022. Uang tersebut diberikan selama empat kali hingga mencapai 970 juta.
Beli Mikrofon Senilai Rp25 Juta
Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengatakan dalam persidangan, jika dirinya pernah diminta SYL membelikan sebuah mikrofon senilai Rp25 juta. Hal itu diminta SYL melalui pesan singkat.
Andi menyebut, dalam pesan tersebut SYL mengatakan jika dirinya pinjam uang untuk membeli mikrofon tersebut. “Iya chat dan posisinya pak menteri menyampaikan ‘pinjam dek’,” kata Andi ketika ditanya oleh Jaksa.
| Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Celine Evangelista Diduga Terima Rp500 Juta dari ‘Papa’
Andi mengaku, uang yang dipinjam untuk membeli mikrofon itu belum pernah dikembalikan hingga sekarang.
Selain itu SYL juga telah disebut menggunakan anggaran Kementan untuk memenuhi kebutuhan perawatan anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri yang merupakan anggota DPR RI. Biaya kebutuhan pribadi dan perawatan Thita yang dibebankan ke Kementan itu mencapai ratusan juta rupiah.
Bukan hanya itu, anggaran Kementan juga diduga digunakan SYL untuk keperluan umrah keluarganya, renovasi rumah, cicilan mobil Alphard, sunatan cucu, hingga hadiah emas serta kaca mata pribadi dan istri.
Karena perbuatannya tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Tags:Gaya Hidup SYL Keluarga SYL Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL SYL Korupsi