Tersangka korupsi PT Timah, Harvey Moeis resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/7/2024). Suami Sandra Dewi itu diserahkan bersama satu tersangka lain, Helena Lim.
Tak hanya itu, deretan aset mewah juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aset itu merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.
Dari tangan Harvey Moeis, penyidik menyita barang bukti berupa 11 bidang tanah di wilayah Jakarta dan Tangerang.
| Baca Juga : Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Diistimewakan di Penjara
“Ada 11 bidang tanah dan bangunan. Empat unit ada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit ada di wilayah Jakarta Barat, dan dua unit di wilayah Tangerang,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
Selain tanah dan bangunan, ada 8 mobil mewah yang diamankan dari suami Sandra Dewi itu.
“Ada 8 unit mobil. Dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Porsche, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu unit Vellfire,” papar Harli Siregar.
Tak sampai di situ, barang bukti lain yang disita dari tangan suami Sandra Dewi itu adalah 88 tas mewah, ratusan perhiasan, dan logam mulia.
| Baca Juga : Kejagung Sita 5 Aset Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah
“Kemudian ada tas branded sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD400.000. Kemudian uang Rp 13.581.013.347, dan (barang bukti) yang ketujuh, logam mulia,” ungkap Harli.
Sementara itu, dari tersangka Helena Lim, penyidik menyita enam bidang tanah dengan rincian empat bidang di Jakarta Utara dan dua lainnya di Kabupaten Tangerang.
“Kemudian tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e, kemudian satu unit Toyota Alphard. Ketiga, 37 buah tas branded. Keempat, 45 buah perhiasan. Lima, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1.000 SGD,” papar Harli.
Tags:Aset Harvey Moeis Harvey Moeis kasus Harvey Moeis Korupsi Helena Lim Korupsi Timah Sandra Dewi Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah