Hotman Paris meminta polisi memeriksa keluarga Pegi Setiawan alias Perong usai pelaku buron pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky itu berhasil ditangkap.
Pegi Setiawan berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dia merupakan satu dari tiga DPO yang diburu polisi soal kasus Vina di Cirebon 2016 silam.
“Mohon yang satu tertangkap ini, keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice yaitu menyembunyikan pelaku,” kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Rabu (22/5/2024).
| Baca Juga : Satu DPO Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap
Hotman mengatakan, keluarga terbukti melakukan obstruction of justice dengan menyembunyikan Pegi Setiawan, maka bisa dijatuhi sanksi pidana.
“Karena bisa jadi keluarganya bisa dipidana jika keluarga terbukti menyembunyikan pelaku,” ujarnya.
Pengacara kondang ini juga berterima kasih kepada Polda Jawa Barat yang telah mengamankan Pegi. Dia berharap dua DPO lainnya segera tertangkap.
“Terima kasih Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap oleh Polda Jabar. Baru satu dari tiga. Thanks. Semoga yang dua lagi dapat,” kata Hotman.
| Baca Juga : Hotman Paris Bongkar Pelaku Pertama Pemerkosa Vina Cirebon
Diketahui, Pegi merupakan satu dari tiga pelaku DPO yang sedang diburu oleh polisi. Artinya hasil penangkapan itu menyisakan Dani dan Andi yang masih dinyatakan buron.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis DPO pembunuhan Vina Cirebon atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Tak hanya nama DPO, Polda Jawa Barat juga mengungkap ciri-ciri ketiga pelaku buron. Harapannya, jika masyarakat mengenali dan bertemu dengan ciri-ciri DPO tersebut, maka bisa segera melaporkan ke polisi.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tua ya, jika mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami mohon agar dapat segera mengirimkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau bersembunyi, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” lanjutnya.
| Baca Juga : Satu Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap
Perlu diketahui, total ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Di mana 8 pelaku lainnya telah diadili, yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi, dan Aditya Wardana. (*)
Tags:DPO Kasus Vina DPO Vina Cirebon Hotman Paris Vina Cirebon Pegi ditangkap Pegi Setiawan Pegi Vina Cirebon Vina cirebon