“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tua ya, jika mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami mohon agar dapat segera mengirimkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau bersembunyi, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” lanjutnya.

| Baca Juga : Satu Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap

Perlu diketahui, total ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Di mana 8 pelaku lainnya telah diadili, yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi, dan Aditya Wardana. (*)

Tags:

Leave a Reply