By: Nadiah Sekar Ayuni
21 November 2025

NYATA MEDIA — Penyanyi Vidi Aldiano menang atas gugatan yang dilayangkan musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas kasus hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’.

Kemenangan tersebut membebaskan Vidi dari kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp28,4 miliar.

Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” begitu yang tertulis dalam amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Putusan tersebut membebaskan suami Sheila Dara itu dari 3 tuntutan yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025) lalu.

Ada pun gugatan yang dimaksud. Pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan pada Mei 2025. Di mana para penggugat menuduh penyanyi 35 tahun itu membawakan lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa izin di 31 pertunjukan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.

| Baca Juga: Ayah Vidi Aldiano Tanggapi Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’: Itu Mah Buat FYP Aja

Gugatan ke dua dilayangkan pada Juni 2025 dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/25/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat menuduh Vidi mendistribusikan lagu yang dimaksud tanpa izin di platform musik Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Gugatan ke tiga dilayangkan oleh Rudi Pekerti seorang. Terdaftar dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Juli 2025. Dia menuntut perubahan nama pencipta pada platform musik dan ganti rugi Rp900 juta.

Namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerima nota pembelaan alias eksepsi Vidi Aldiano. Sehingga pelantun lagu ‘Senyumin Dulu Aja’ itu dibebaskan dari segala tuntutan.

Ada penggugat, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang mendapat hukuman berupa membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

| Baca Juga: Samsons Rilis Single ‘Tentang Kita’, Refleksi Perjalanan Selama 22 Tahun

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari ketiga pihak terkait.

Kasus tersebut bermula ketika Keenan Nasution selaku penyanyi dan Rudi Pekerti sebagai penulis lagu mengajukan tuntutan hukum terhadap Vidi Aldiano. Karena dia diduga mengkomersialisasikan kover lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa izin sejak 2008-2020.

Keenan pernah menyatakan bahwa pihak Vidi pernah mendatanginya dan hendak memberi uang Rp50 juta sebagai tanda terima kasih. Namun dia menolaknya.

Pihaknya juga pernah mengajukan opsi damai pada Vidi. Tapi tidak pernah ada kejelasan lebih lanjut mengenai pilihan tersebut. (*)

Tags:

Leave a Reply