By: Azharul Hakim
21 September 2024

| Baca Juga : Dituduh Hamil dan Aborsi, Lolly Ngamuk Minta Bukti Medis

Namun, terkait yang berstatus tersangka tetap bisa mengikuti pelantikan karena memang di PKPU itu disebutkan,” kata Umar.

Senada dengan pernyataan KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, anggota DPRD terpilih bisa diganti bila sudah dijatuhi putusan pengadilan.

“Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya ditunda atau diganti pergantian antar waktu,” jelasnya.

Bagja juga mengingatkan, perkara H bukanlah kasus pidana Pemilu, melainkan pidana murni yang bisa membatalkannya sebagai caleg terpilih. (*)

Tags:

Leave a Reply