Polres Singkawang sendiri telah dua kali memanggil Herman untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
Kemudian terkait kesehatan kliennya, Akbar menyampaikan Herman sudah menjalani EKG alias pemeriksaan jantung, pemeriksaan dilakukan oleh salah dokter di Rumah Sakit Harapan Kita.
Hasil EKG mencatat, salah satu jantungnya mengalami pembengkakan dan bocor tapi tak begitu besar hanya sekian milimeter.
| Baca Juga : Wanita di Bangkok Dililit Piton Sepanjang 4 Meter
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan calon anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan pelantikannya jika terbukti melakukan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal itu diatur dalam Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
| Baca Juga : Foto Kamala Harris Diedit Jadi Bareng Terdakwa Kejahatan Seksual
Selain terbukti dalam pengadilan, pengangkatan calon legislatif (caleg) DPRD juga bisa dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, Herman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD karena tidak melanggar syarat dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 48 dan 49, pelantikan bisa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana dalam penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau dia terpilih dan statusnya terpidana, itu pun kalau terpidana dipenjara di luar tahanan masih bisa mengikuti (pelantikan).
Tags:dprd kota singkawang 2024 terbaru dprd kota singkawang tersangka dprd singkawang dprd singkawang herman