Ia menyatakan bahwa tuduhan terlapor kepada Azizah perihal hubungan badan adalah bentuk fitnah dan harus dipertanggungjawabkan.
“Kita meyakini bahwa ini ada pidana. Unsur pidana yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah bermedia sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” tegas Ega.
Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial Bigmo dan Resbobb ke Bareskrim Polri. Dua akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo.
| Baca Juga : Kini Cerai, Azizah Salsha dan Pratama Arhan Terikat Pernikahan Penuh Gosip
Para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Proses hukum tersebut terjadi di tengah bergulirnya perceraian Azizah dan Pratama Arhan. Diketahui, keduanya resmi cerai secara verstek pada 25 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Gugatan cerai Arhan dikabulkan karena Azizah tidak pernah hadir dalam persidangan, putusan cerai dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.
Namun, perceraian baru akan sah secara hukum setelah ikrar talak diucapkan Arhan, yang dijadwalkan pada 29 September 2025. (*)
Tags:Azizah Salsha Bigmo Resbob