By: Padnya
19 March 2025

Perceraian kerap dianggap sebagai ‘jalan pintas’ menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Di balik keputusan itu tentunya ada banyak dampak yang ditimbulkan. Salah satunya adalah fenomena penculikan anak oleh orang tua atau parental abduction.

Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 476 kasus parental abduction berlangsung sejak tahun 2011-2017 di Indonesia. Anak-anak itu menjadi korban penculikan oleh orang tua kandung setelah proses perceraian.

Tindakan itu tentu membuat anak menjadi korban dan para ibu ikut menanggung lara. Sebab mereka dijauhkan dari si buah hati bahkan dilarang bertemu hingga bertahun-tahun. Itulah yang kini dialami Angelia Susanto di Jakarta dan Lisa di Surabaya.

Angelia Susanto sudah lima tahun terpisah dari putranya, Enrico Johannes (EJ). Ketika sang buah hati masih berusia enam tahun. Kejadian itu bermula pada 30 Januari 2020.

| Baca Juga: Barber Tertua, Shitsui Hakoisi Raih Guinness World Records

”Sebelum berangkat sekolah itu, dia sempat pamit ke saya ‘Mama i love u, terus saya jawab i love u too,” katanya kepada Nyata, Selasa (11/3) lalu.

“Dia diculik di atas Jembatan Kasablanka. Anak saya disetop oleh mobil oknum polisi. Sopirnya diberhentikan, disibukkan oleh polisi ditanya macam-macam, dibilang mau ditilang, kemudian ada mobil yang tidak dikenal datang. Pengemudinya turun langsung mengambil anak saya, dia ngaku bapaknya,” ujar Angelia.

Sejak kejadian itu dia tidak pernah lagi bertemu, berbicara, atau menerima kabar tentang EJ. Pelaku penculik anaknya adalah TFC, warga negara Filipina yang tak lain mantan suami Angelia. Keduanya menikah tahun 2001 di Bogor.

Pada 2006, Angelia dan TFC sempat tinggal di Luar Negeri. EJ lahir di Beijing China pada 2013. Selama tinggal di luar negeri itu, Angelia kerap mendapatkan KDRT dari TFC. Perilaku itu yang mendasari keinginannya untuk bercerai pada 2016.

| Baca Juga: Keren! Kapal Robot Buatan Mahasiswa ITS Raih Juara di IRC 2025

Putusan pengadilan menyebut bahwa hak asuh anak jatuh pada Angelia. Selain itu, TFC bisa bertemu dengan EJ dalam waktu tertentu dengan persetujuan Angelia. TFC juga wajib membayar biaya pendidikan EJ sebesar Rp20 juta setiap bulan.

Namun TFC justru membawa kabur EJ. Selama ini, wanita berusia 51 tahun itu tak pernah menyerah mencari EJ. Dia terus berupaya mencari keadilan. Melapor ke pihak kepolisian, lembaga negara, termasuk layanan Lapor Mas Wapres. Angelia juga sempat menyewa jasa detektif hingga hacker. Tetapi hasilnya nihil.

Tags:

Leave a Reply