By: Azharul Hakim
16 October 2025

NYATA MEDIA — Kasus penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan Ashanty ke Polres Tangerang Selatan memasuki babak baru. Ayu Chairun Nurisa, terlapor dalam kasus tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

Status hukum eks karyawan Ashanty itu resmi naik sejak 10 Oktober 2025. Tiga hari kemudian, Ayu menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.

Pemeriksaan perdana terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Tangerang Selatan.

“Kami akan siapkan bukti tambahan dan saksi agar perkara ini lebih terang. Itu hak tersangka untuk menyerahkan bukti tambahan supaya bisa ditemukan kebenaran materil dan formil,” jelas Ayu menanggapi soal statusnya, dikutip Nyata dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/10/2025).

| Baca Juga : Uang Rp2 Miliar Raib, Ashanty Sempat Curiga ke Anang Hermansyah

Meski berstatus tersangka, Ayu menegaskan tetap melanjutkan laporan balik terhadap pihak Ashanty terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Pihak Ayu juga tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan baru jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Ashanty dan manajemennya.

“Kalau dia melaporkan, itu haknya mereka, dan itu dilindungi Undang-undang. Kita juga akan mungkin akan melaporkan delik-delik yang lain kalau ditemukan ada dugaan-dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.

| Baca Juga : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp254 Juta

Pada Mei 2025, pihak Ashanty mencoba menyelesaikan kasus ini secara internal dengan meminta klarifikasi kepada Ayu. Namun, Ayu membantah tuduhan tersebut dan menantang pihak manajemen untuk memeriksa laptop serta ponselnya.

Pada 21 Mei 2025, Ayu mengaku telah diinterogasi oleh tim manajemen Ashanty dan keluarganya di kantor. Ponsel dan akses m-banking-nya kemudian diambil berdasarkan perintah Ashanty.

Dia lalu dibawa ke Polsek Kebayoran Lama hingga dini hari. Ketika diantar pulang, beberapa barang pribadinya diminta sebagai jaminan.

Ayu mengklaim bahwa ia diminta menandatangani surat pernyataan yang mengakui penggelapan uang senilai Rp2 miliar, meskipun tidak diberikan rincian perhitungan yang jelas.

Mantan staff keuangan Ashanty itu juga menjelaskan bahwa selama ini operasional perusahaan menggunakan rekening pribadinya, sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada sebelum ia menjabat.

| Baca Juga : Nissa Sabyan Hiatus, Netizen Menduga Cuti Lahiran

Tak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan barang pribadi dan akses ilegal, dengan tiga laporan. Dua di Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya di Polres Metro Tangerang Selatan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ashanty menegaskan bahwa barang-barang yang diserahkan Ayu telah melalui berita acara resmi tanpa paksaan, tertanggal 22 Mei 2025.

Konflik semakin melebar ketika PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan tempat Anang Hermansyah menjabat sebagai komisaris melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Ayu dalam konferensi pers yang mengaku sebagai karyawan PT HDN. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply