Dia lalu dibawa ke Polsek Kebayoran Lama hingga dini hari. Ketika diantar pulang, beberapa barang pribadinya diminta sebagai jaminan.
Ayu mengklaim bahwa ia diminta menandatangani surat pernyataan yang mengakui penggelapan uang senilai Rp2 miliar, meskipun tidak diberikan rincian perhitungan yang jelas.
Mantan staff keuangan Ashanty itu juga menjelaskan bahwa selama ini operasional perusahaan menggunakan rekening pribadinya, sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada sebelum ia menjabat.
| Baca Juga : Nissa Sabyan Hiatus, Netizen Menduga Cuti Lahiran
Tak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan barang pribadi dan akses ilegal, dengan tiga laporan. Dua di Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya di Polres Metro Tangerang Selatan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ashanty menegaskan bahwa barang-barang yang diserahkan Ayu telah melalui berita acara resmi tanpa paksaan, tertanggal 22 Mei 2025.
Konflik semakin melebar ketika PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan tempat Anang Hermansyah menjabat sebagai komisaris melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Ayu dalam konferensi pers yang mengaku sebagai karyawan PT HDN. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Anang Hermansyah Ashanty Ayu Chairun Nurisa